trustnews.id

Menilik Prinsip Good Governance dalam Tata Kelola Anggaran di PT Lampung
Doc, Istimewa

TRUSTNEWS.ID - Prinsip-prinsip Good Governance (tata kelola yang baik) sangat berlaku dalam pengelolaan anggaran di setiap lembaga pemerintahan, tidak hanya terbatas pada tata kelola keuangan. Sebab, tata kelola anggaran merupakan bagian dari tata kelola keuangan yang lebih luas. Pengadilan sebagai lembaga publik wajib menerapkan prinsip-prinsip ini,  utamanya aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penggunaan dana publik.

Praktik itu penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, mencegah korupsi, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang  (nama resmi Pengadilan Tinggi Lampung).

Dalam implementasinya, tata kelola anggaran PT Lampung dilakukan melalui Perencanaan anggaran yang transparan dan berbasis kinerja; Akuntabilitas kepatuhan terhadap regulasi; Pengawasan internal dan eksternal; Efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam alokasi anggaran; Integritas dan percepatan pencegahan korupsi; serta evaluasi dan peningkatan berkelanjutan.

Tata kelola anggaran tersebut, sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung (MA). Untuk perencanaan anggaran yang transparan dan berbasis kinerja, melibatkan dua dokumen perencanaan dan penganggaran utama, yakni Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) .

Kemudian, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Prinsip ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No.190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN; dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang selalu dipantau oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pengawasan dilakukan melalui dua jalur utama: internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh unit pengawas dari  organisasi itu sendiri, dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Tim PIPK (Pengadilan Internal Pelaporan Keuangan), bentukan PT Lampung. Tim PIPK juga mengawasi Pengadilan Negeri di bawahnya. Sementara dari eksternal, ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tata kelola selanjutnya mengutamakan efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam mengalokasi anggaran. PT Lampung mendukung akses masyarakat terhadap keadilan, kompetensi hakim dan aparatur peradilan, sarana dan prasarana peradilan yang layak dan ramah disabilitas, serta pengembangan sistem informasi peradilan terpadu. Selain itu, ada prinsip keadilan distributif yang diwujudkan dalam memastikan bahwa setiap bagian atau unit mendapatkan dukungan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan urgensinya.

Tata kelola selanjutnya, PT Lampung  konsisten mempertahankan integritas dan percepatan pencegahan korupsi. Antara lain, meraih penghargaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 2019 dan 2020.

Terakhir, evaluasi dan peningkatan berkelanjutan. Evaluasi realisasi anggaran dilakukan untuk menilai apakah sudah efisien, efektif, dan sesuai dengan tujuan hukum berkeadilan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan revisi kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan, sehingga semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan layanan peradilan.

Melengkapi prinsip-prinsip tersebut, PT Lampung juga menetapkan indikator keberhasilan tata kelola anggaran. Diantaranya: Kepatuhan regulasi; Efektif dan efisien; Transparansi dan koordinasi, Integritas dan pengawasan; Sinkronisasi dengan bagian perencanaan; dan Pelayanan publik dan akses hukum terhadap masyarakat terpenuhi. (TN)