trustnews.id

Kasasi Asa Terakhir HTI
Wawancara Tokoh

Kasasi Asa Terakhir HTI

TOKOH Jumat, 08 Februari 2019 - 15:14 WIB Biday

Pembubaran Ormas HTI (Hisbut Tahrir Indonesia) 2018 lalu masih menimbulkan polemic hingga sekarang. Pasalnya HTI saat ini tengah mengajukan kasasi pasca ditolaknya upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan, ditolaknya permohonan banding di PT TUN yang sekaligus memperkuat putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI dan menyatakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas pembubaran HTI tidak membuatnya gentar memperjuangkan kembali Ormas tersebut. Menurutnya, pembubaran HTI merupakan korban dari kezaliman rezim saat ini.

“Dalam konteks public, HTI adalah korban rezim,” ujarnya.

Ismail menyebut zalim, lantaran saat ini HTI sebagai ormas telah dibubarkan. Menurutnya, adanya sebuah ormas adalah hak asasi setiap manusia.

Selain itu Ismail juga menuturkan, jika proses kasasi di MA tidak ada intervensi pemerintah, ada kemungkinan gugatan HTI akan dikabulkan. Ia yakin HTI dapat berdiri lagi sebagai organisasi yang sah.

“Jika keputusan MA menerima, HTI recorvery,” ujarnya.

Sementara itu, pembubaran HTI berdasarkan fakta pembuktian, HTI dinyatakan terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut majelis hakim, HTI juga mengimplementasikannya dalam bentuk kegiatan-kegiatan dengan menyebarkan ajaran khilafah yang tujuan akhirnya mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiyah.

"Tindakan itu sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa," ucap majelis hakim.

Perkara ini diputus oleh tiga hakim dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan dua hakim anggota, yakni Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.

Hakim PTUN sebelumnya telah menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah pada Mei lalu. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.