
APINDO Kaltim: “Perpres Ibu Kota Politik” Lepaskan Keraguan Investasi di IKN
TRUSTNEWS.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 itu menegaskan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.”
Kebijakan ini memberikan sinyal kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan—terutama pelaku usaha, investor, dan masyarakat Kalimantan Timur—bahwa proyek strategis nasional tersebut akan terus berlanjut. Kepastian ini sekaligus menepis keraguan publik terhadap kelanjutan pembangunan IKN yang digagas oleh mantan Presiden Joko Widodo.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi APINDO Kaltim, Dr. Abriantinus, M.A., mengaku semakin optimistis terhadap prospek ekonomi daerah setelah mendengar langsung konfirmasi dari pemerintah pusat. Ia menjadi salah satu dari dua perwakilan APINDO Kaltim yang hadir dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-34 APINDO di Bandung, Jawa Barat, pada 4–6 Agustus 2025.
“Saat itu saya menanyakan langsung kepada Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Pak Agus Harimurti Yudhoyono, tentang kepastian IKN. Beliau menegaskan bahwa pembangunan tetap dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Perpres, meski bukan dalam skala prioritas. Jawaban itu melegakan, karena berarti keberlanjutan pembangunan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri baru di Kaltim,” ujar Abriantinus kepada TrustNews.
Ia menambahkan, sebagai ibu kota politik, seluruh kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan bermukim di Penajam Paser Utara. Kondisi ini menjadikan IKN sebagai pusat kendali pemerintahan Republik Indonesia, sekaligus motor penggerak ekonomi baru di kawasan timur Nusantara.
Meskipun saat ini pertumbuhan industri manufaktur di Kalimantan Timur belum sepesat pembangunan infrastruktur, Abriantinus melihat tanda-tanda kebangkitan mulai tampak. Para pelaku usaha yang sebelumnya bersikap wait and see, kini mulai bergerak setelah keluarnya Perpres 79/2025. Sektor-sektor seperti refinery sawit, pertanian, dan perikanan mulai menunjukkan geliat baru.
Kalimantan Timur sendiri memiliki lebih dari 306 perusahaan industri besar dan menengah, serta lebih dari 35 ribu industri manufaktur skala mikro dan kecil. Jenis industri utamanya mencakup pengolahan migas, kimia, hasil hutan (termasuk kayu), dan makanan berbasis sawit. Dengan kepastian pembangunan IKN, APINDO Kaltim berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem industri berkelanjutan yang mendukung kemandirian ekonomi daerah.