trustnews.id

Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Tahapan Pilkada Banjar 2020
Foto: istimewa

Martapura-InfoPublik, Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar konferensi pers dengan mengundang sejumlah jurnalis di Kabupaten Banjar, dalam rangka penyampaian hasil pengawasan kampanye paslon peserta Pilkada Banjar 2020. bertempat diruang Media Center Kantor Bawaslu Banjar Jl. A. Yani Gg. Taisir Martapura. Jumat, (16/10/2020).

Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah dan didampingi Koor. Divisi Hukum Data dan Informasi Riski Wijaya Kusuma, Koor. Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Hairul Falah dan Koor. Divisi Penindakan Pelanggaran Muhammad Syahrial Fitri serta dihadiri sejumlah awak media dari media cetak online, TV dan Radio.

Ketua Bawaslu Banjar menyampaikan berdasarkan PKPU No.13 Tahun 2020 untuk masa kampanye saat ini yang memungkin dilakukan hanyalah pertemuan terbatas, pertemuan dialog tatap muka dengan jumlah terbatas, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik, debat terbuka antar pasangan calon (paslon), penyebaran barang kampanye, penayangan iklan kampanye dimedia cetak, elektronik dan sosial media.

"Tahapan kampanye ini dimulai pada tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, dan saat ini sudah berjalan selama 20 hari, dan selama ini semuanya berjalan lancar." Ucapnya.

Koor. Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menjelaskan terkait masalah pengawasan di tahapan pilkada tahun 2020 yang dimana total masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 ada 71 hari, dan akan memasuki masa tenang pada 5 Desember 2020 jadi masih ada 51 lagi masa kampanye.

Dari hasil Pantauan Bawaslu Kabupaten Banjar ditingkat Kecamatan terhitung dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 7 Oktober 2020 total jumlah kegiatan pertemuan terbatas semua paslon 105 kali dan Kegiatan tatap muka dan dialog ada 85 kali.

"Bawaslu Banjar melakukan pengawasan kampanye dari setiap Paslon pada 20 kecamatan di Kabupaten Banjar, baik itu pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog, dan ditemukan rata-rata penggaran terkait  Protokol Pencegahan Covid-19, yaitu pengunaan masker dan menjaga jarak.” Ungkapnya. 

Koor.Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu menyampaikan berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan yang pada hari ini masuk pada tahapan kampanye dan proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Banjar sejak tahapan awal tahap pelaksanaan pilkada, dari diregestrasi pencalonan sampai tahapan kampanye sudah menangani 4 temuan dan 2 laporan.

"Kami juga melakukan pengawasan terhadap jajaran kami dibawah, baik itu di kecamatan, didesa dan nanti apabila sudah dibentuk adalah pengawas TPS", Ujarnya.

Ditambahan pula dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran memiliki dasar ketentuan peraturan badan pengawas pemilihan umum No 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka kita mengikuti perubahan regulasi yang sudah dilakukan oleh otoritas yang memiliki kewenangan secara langsung, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Koor. Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu mengatakan didalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 juga diatur tentang larangan kampanye namun bersifat umum seperti menghina seseorang berdasarkan agama, suku dan ras sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada.

Ditambahkan karena ada kejadian luar biasa pandemi Covid-19. Maka KPU mengeluarkan peraturan No. 13 Tahun 2020 tentang Pilkada dimasa pandemi bencana non-alam. Dimana dimuat metode kampanye yang diperbolehkan, juga ada beberapa sanksi yang diatur sangat jelas, terutama penekanannya pada penegakan protokol covid-19.

“Dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 diatur masalah pelaksanaan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog dengan prinsip 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.” Tambahnya.

Kemudian ada debat publik antar pasangan calon yang nantinya akan dilaksanakan oleh KPU, penyebaran bahan kampanye meliputi poster, dan penayangan iklan kampanye dimedia cetak,online maupun sosial media serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan Undang-undang.

Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar juga menghimbau kepada pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan kampanye , agar memperhatikan penempatan alat peraga kampanye baik berupa baleho, spanduk, stiker, dan lain- lainya, penempatannya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar bisa ditertibkan dipindah ketempat yang diperbolehkan, tidak melanggar estetika, keindahan dan lain sebagainya.

"Marilah kita ciptakan suasana menjelang pilkada ini yang sejuk, damai, utamakan kebersamaan, pilihan boleh berbeda tetapi persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga, sehingga nantinya tercipta pilkada yang demokratis, bermartabat, jujur, adil dan sehat", Harapnya. (MC.BANJARKAB/agusoke/hendra/zidan)