trustnews.id

DPMPTSP:  Kota Sukabumi Ramah Investasi
Dok, Istimewa

Pemerintah Kota Sukabumi terus memoles daya saingnya guna menarik investor sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di balik layar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi aktor utama dalam menggerakkan roda transformasi tersebut.

Dinas ini memegang dua peran strategis pembangunan ekonomi daerah: perizinan dan investasi. “Kalau investasi mau bagus, otomatis perizinannya harus berkualitas—transparan dan mudah diakses,” tegas Iskandar, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, dalam wawancara bersama TrustNews. Ia menekankan bahwa izin bukan hanya legalitas, tapi juga instrumen kendali dan regulasi. “Tanpa itu, investasi jadi liar,” imbuhnya.

Salah satu andalan DPMPTSP adalah transformasi layanan publik melalui pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP). MPP ini menjadi pusat layanan dari 23 instansi dengan total 107 jenis layanan yang dirancang dengan konsep one stop service. “Masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk semua kebutuhan layanan,” jelas Iskandar.

Inovasi terus berlanjut dengan peluncuran MPP Digital—platform layanan berbasis aplikasi yang memungkinkan masyarakat mengurus izin secara daring, mulai dari antrean virtual, unggah dokumen, hingga notifikasi pengambilan berkas.

“Sekarang semua serba digital. Ini bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan kemudahan layanan publik, efisiensi waktu, dan transparansi,” ungkapnya.

Namun, DPMPTSP tidak hanya menjadi loket layanan administratif. Lembaga ini juga berperan sebagai katalisator pemberdayaan UMKM. Salah satu produk hukum yang sangat fundamental adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission). “Dengan NIB, pelaku UMKM bisa mengakses perbankan, KUR, hingga sertifikasi halal dan izin edar,” tutur Iskandar.

Lebih dari 260 ribu NIB telah diterbitkan, mayoritasnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Ke depan, DPMPTSP menargetkan program pendampingan lanjutan, agar UMKM bisa masuk dalam skema inti-plasma bersama perusahaan besar. “Kami percaya, legalitas adalah langkah awal menuju keberlanjutan usaha. Kita ingin UMKM di Sukabumi bukan hanya bertahan, tapi tumbuh,” tambahnya.

Adapun layanan izin yang tersedia sangat beragam, mulai dari izin praktik tenaga medis, apotek, izin lingkungan, izin trayek, hingga PBG dan reklame. “Total ada 107 layanan dan semua terintegrasi di MPP. Kami tidak membeda-bedakan, semua izin dilayani dengan standar yang sama,” jelas Iskandar.

Waktu pengurusan izin pun dipangkas signifikan. Untuk NIB, proses dapat selesai dalam 10 menit. DPMPTSP menargetkan semua layanan rampung maksimal dalam 12 jam, kecuali yang membutuhkan peninjauan lapangan seperti izin lingkungan. Soal biaya, pihaknya menjamin transparansi. “Untuk izin yang tidak terkait pajak dan retribusi, semuanya gratis. Yang berbayar hanya yang diatur dalam perda, seperti PBG atau pajak reklame. Semua pembayaran juga langsung masuk ke kas daerah,” terang Iskandar.

Langkah-langkah DPMPTSP ini menjadi fondasi dalam mempersiapkan Kota Sukabumi sebagai primadona baru di selatan Jawa Barat. Rencana pembangunan jalan tol yang akan terkoneksi langsung ke Jabodetabek diperkirakan menjadi peluang besar. Efeknya sudah mulai terasa: geliat sektor properti bangkit, delapan pengembang besar bahkan telah mengamankan lahan dan siap membangun. “Mereka hanya menunggu pintu tol aktif,” katanya.

Dengan semua inovasi dan transformasi ini, DPMPTSP Kota Sukabumi pun dinobatkan sebagai penerima penghargaan "Public Service of The Year Jabar & Banten 2024". Sebuah pengakuan atas kerja keras dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun ekosistem ekonomi daerah.

“DPMPTSP bukan sekadar instansi layanan, tapi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Iskandar.