trustnews.id

Tak Hanya Urus Baju Impor Bekas

Tak Hanya Urus Baju Impor Bekas

NASIONAL Selasa, 12 September 2023 - 01:51 WIB Hasan

TRUSTNEWS.ID,. - Pakaian impor bekas yang sempat bikin heboh satu negara, bahkan Presiden Jokowi dibikin geram, membuat bisnis thrifting dan lelang ikut terseret dalam pusara pro-kontra dalam ruang publik.

Pada saat yang sama, masyarakat pun jadi tahu ternyata ada sebuah institusi bernama Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). PKTN tidak semata hanya mengurusi pakaian impor bekas, namun juga produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga hingga Batang Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dan segala komoditas yang ilegal dan tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi fokus pengawasan insitusi ini.

Moga Simatupang, Plt. Direktur Jenderal PKTN, mengatakan keberadaan Ditjen PKTN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perannya mewujudkan perlindungan terhadap konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/ atau jasa yang beredar, tertib niaga dan metrologi legal.

Peningkatan upaya perlindungan konsumen diarahkan untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha, agar mampu melakukan inovasi dan menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah, berteknologi tinggi dan sarat kandungan bahan lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ditjen PKTN sebagai penanggung jawab Program Peningkatan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki peranan penting dalam mendukung arah kebijakan perdagangan dalam negeri, khususnya terkait dengan program peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga serta pengamanan pasar dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk nasional,” ujar Moga Simatupang kepada TrustNews.

Menurut Moga, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan konsumen ditandai, dengan adanya kebijakan, pembinaan dan pengawasan. Untuk kebijakan, ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur keseimbangan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.. Kemudian Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yang bertujuan melindungi konsumen dari kecurangan ukuran, takaran dan timbangan dalam bertransaksi.

Serta, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur bahwa perdagangan harus memerhatikan perlindungan konsumen. “Untuk pembinaan kami melakukan sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat termasuk pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kami juga menyediakan saluran layanan pengaduan konsumen melalui website, SIMPKTN, WhatsApp di 0853-1111-1010 juga ada telepon 021-3441839 atau bisa datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Gedung I lantai 6 Kementerian Perdagangan,”jelasnya.

Moga mengatakan, sepanjang tahun 2022, PKTN telah melayani 7.464 laporan konsumen. Laporan tersebut meliputi 5.042 laporan pengaduan konsumen, 1.899 laporan berupa pertanyaan, dan 523 laporan berupa informasi. Sebanyak 99 persen laporan pengaduan berhasil diselesaikan.

“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang tertib,” ungkap Moga.

Dijelaskan Moga, secara internal, Ditjen PKTN senantiasa melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) melalui Bimtek.

Ditjen PKTN juga melakukan pengawasan barang dan jasa yang beredar sesuai dengan parameter pengawasan yaitu SNI, pencantuman label, cara menjual, promosi dan iklan. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan semua aktivitas sudah memenuhi regulasi perlindungan konsumen.

Pengawasan tertib ukur juga dilakukan agar takaran yang digunakan sudah sesuai dengan yang disepakati dan alat ukur sudah dilakukan tera ulang serta verifikasi untuk memastikan alat uji mampu mengukur ketelusuran Standar Nasional Indonesia dan Standar Internasional,” pungkasnya.