trustnews.id

Mendata Kekayaan Tambang, Menjaga Kedaulatan Negeri
Iman Kristian Sinulingga, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi

Cadangan batubara nasional mencapai 37 miliar ton dengan masa pemanfaatan hingga 76 tahun ke depan. Cadangan tersebut belum termasuk batubara metalurgi.

Berapa sumber daya dan cadangan batubara nasional saat ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara tepat dan benar, Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMPB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah tempatnya.

“Jumlah cadangan batubara Indonesia sebesar 37 miliar ton dan akan bertahan hingga 76 tahun ke depan,” begitulah jawaban yang diberikan Imam Kristian Sinulingga saat menerima Trust News di ruang kerjanya.

Untuk mengetahui berapa jumlah cadangan batubara nasional tersebut, menurutnya, PSDMPB telah melakukan rekonsiliasi data minerba yang melibatkan 1108 perusahaan atau sekitar 54% total jumlah IUP/PKP2B batubara yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Pasalnya, Indonesia membutuhkan gambaran utuh terkait jumlah cadangan batubara yang telah dimiliki serta berapa lama cadangan tersebut bisa bertahan untuk mencukupi kebutuhan.

"Meski baru 50% dari jumlah IUP/PKP2B yang terlibat, namun sudah sangat signifikan untuk bisa memberikan jawaban,” imbuhnya.

Berdasarkan data itu juga, lanjut Kristian, bisa dijadikan pegangan bagi para pemangku kepentingan. Baik itu Direktorat Jenderal Minerba maupun Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam proses pengambilan kebijakan.

Selain itu, lembaga yang dipimpinnya pun menemukan adanya potensi-potensi batubara metalurgi di 4 cekungan, yaitu Cekungan Sumsel, Cekungan Ombilin, Cekungan Barito dan Cekungan Kutai yang tersebar di 69 area dari 257 area yang memiliki indikasi karakteristik batubara metalurgi dengan total sumber daya yang terekam sekitar 1,56 miliar ton.

“Secara sederhana batubara metalurgi merupakan material dalam produksi baja dan harga keekonomisannya dengan batubara termal bisa mencapai USD 100/ton,” paparnya.

Adapun kewenangan PSDMPB juga termasuk memberikan rekomendasi terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan  batubara, Wilayah Kerja (WK) gas metana batubara/CBM dan panas bumi, dan rekomendasi Bitumen padat (batuan sedimen, yang memiliki kandungan organik tinggi, sehingga apabila dilakukan proses resorting akan menghasilkan minyak atau dikenal juga dengan batuan sumber (source rock) bagi minyak bumi).

Bagi  Kristian, sejumlah langkah yang telah dilakukan PSDMPB ditujukan untuk mengungkap semua potensi kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Walaupun begitu ia sadar bukanlah pekerjaan mudah melihat betapa luas wilayahnya.

 “Indonesia sangat kaya akan bahan tambang mineral dan sangat luas wilayahnya perlu waktu dan dana termasuk riset-riset untuk mengetahui apa saja yang terkandung di dalamnya dan berapa lama waktu pemanfaatannya,” pungkasnya. (TN)