trustnews.id

Andreas : Larangan Pengacara Dampingi Brigjen Prasetijo sebagai saksi Bentuk Kepanikan Penyidik
Advokat Andreas Wibisono, SH.

JAKARTA - Bareskrim Polri melarang Pengacara Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattayona dan Berman Sitompul untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik dengan alasan karena Brigjen Pol. Prasetijo Utomo statusnya masih sebagai Saksi.

 

Diketahui, Penyidik berpedoman pada Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedur/SOP) Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam Peraturan tersebut jelas disebutkan bahwa Advokat tidak diperkenankan mendampingi dalam pemeriksaan Saksi.

 

Menanggapi hal tersebut, Advokat Andreas Wibisono mengatakan, memang di dalam KUHAP tidak diatur mengenai bantuan hukum terhadap Saksi akan tetapi KUHAP juga tidak melarang Saksi untuk didampingi Penasihat Hukumnya dalam pemeriksaan. 

 

Andreas menyebutkan bahwa dalam Undang undang Advokat disebutkan bahwa Advokat berhak memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sehingga dengan demikian tidak beralasan bagi Penyidik melarang kedua Advokat tersebut mendampingi kliennya walaupun statusnya masih sebagai Saksi.

 

"Tindakan Penyidik tersebut malah dapat menimbulkan dugaan bahwa hal tersebut sebagai sebuah bentuk kepanikan Penyidik terhadap Advokat karena sebagaimana kita ketahui kedua Advokat tersebut dikenal handal dan tangguh serta memiliki idealisme tinggi dalam menegakan hukum dan keadilan dan kebenaran," kata Andreas kepada wartawan,  Senin (31/8/2020).   

 

Selain itu , kata dia,  disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang undang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa, setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat Penyidikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal ini tanpa harus memandang statusnya saat itu apakah masih sebagai saksi atau sudah menjadi tersangka," ujar Advokat yang sudah malang melintang menangani perkara sengketa tender pengadaan barang/jasa konstruksi, kepabeanan dan perbankan ini.

Andreas mengungkapkan, peraturan Dirtipikor tersebut sebenarnya hanya merupakan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) yang hanya berlaku dan mengikat di lingkup internal Bareskrim Polri saja dan tidak berlaku mengikat secara umum.

 

"Peraturan tersebut kurang lebih sama seperti juklak, juknis dan/atau istilah lain yang sejenis yang substansinya umpamanya tentang mekanisme pemberian reward bagi penyidik Polri," jelasnya. 

Selain itu, Peraturan Dirtipikor tersebut juga hanya sebuah Peraturan Perundang undangan Semu (pseude wetgeving) dan bukan Peraturan Perundang undangan yang sebenarnya karena peraturan tersebut dibuat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Perundang undangan (wetgevende bevoegdheid) sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Pembentukan Peraturan Perundang undangan," tutur Advokat yang berkantor di bilangan Villa Nusa Indah Bojong Kulur Kabupaten Bogor ini.

Namun, faktanya Peraturan Dirtipikor tersebut substansinya secara diam-diam dan terselubung diberlakukan mengikat keluar secara umum dan bertentangan dengan Undang undang yakni Undang Undang Hak Asasi Manusia, dan berimbas pada Advokat tidak bisa mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai Saksi.

Padahal pendampingan saat pemeriksaan saksi itu penting guna menghindari dugaan adanya pemeriksaan yang abuse of power, seperti adanya tekanan fisik/psikis, paksaan, pemerasan pengakuan dan pertanyaan-pertanyaan yang menjerat yang dapat merugikan kepentingan hukum Saksi yang dapat berpotensi menjadi Tersangka.   

Oleh karena itu, Andreas minta agar Dirtipikor Bareskrim Polri segera merevisi peraturan tersebut, dan seraya berharap kelak ke depannya saat membuat beleidsregel agar tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi yang terkait dengan aturan dalam penegakan hukum. 

Tak hanya itu,  Andreas juga berharap agar Organisasi Advokat tidak bersikap pasif terhadap hal ini, akan tetapi secara bersama sama segera mengambil langkah dan upaya hukum atas segala bentuk beleidsregel yang dikeluarkan oleh Instansi manapun yang substansinya dapat menghalangi Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam rangka menegakan hukum, keadilan dan kebenaran.