trustnews.id

Demi Pemberdayaan Ekonomi, Rp 41 Triliun Dana Desa digelontorkan untuk Padat Karya Tunai
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, secara virtual melakukan Prescon Terkait Padat Karya Tunai Desa untuk pemberdayaan Ekonomi di Jakarta. Selasa 28/07/2020 foto : Angga/KemendesPDTT

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak Rp41 Triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebelumnya, dana desa fokus menanganai covid 19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Setelah BLT sudah tertata semua, kita fokus untuk dana desa yang masih tersedia di desa-desa sekitar Rp 41 Triliun perkiraannya, kita arahkan semaksimal mungkin untuk PKTD,” ujarnya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/7).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, selain untuk rebound ekonomi desa, PKTD juga dilakukan dalam rangka merespon arus migrasi yang kembali ke desa. Menurutnya, PKTD telah teruji efektif dalam memberikan kontribusi pada penurunan angka kemiskinan di perdesaan.

Sebagaimana dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kemiskinan di desa dalam periode Maret 2019 – Maret 2020 mengalami penurunan hingga 0,03 persen. Berbeda dengan angka kemiskinan di perkotaan yang justru mengalami peningkatan sebesar 0,69 persen.

“PKTD sangat penting, karena sebelum covid 19 dan dana desa mulai salur pada akhir Januari, kita saat itu fokus pada PKTD. Ada satu kenyataan bahwa hasil yang menunjukkan terjadinya penurunan kemiskinan di Bulan Maret 2020,” ujarnya.

PKTD sendiri dalam sektor ekonomi telah bergerak di berbagai bidang seperti bangunan, pertanian dan perkebunan, listrik – air – gas – limbah, restoran dan wisata, dan sebagainya. Menurut Gus Menteri, hingga 27 Juli 2020 program tersebut telah menyerap sebanyak 785.845 pekerja laki-laki dan 54.870 pekerja perempuan.

“Nah upah kerja yang dikeluarkan dalam PKTD ini berdampak pada daya beli dan pengurangan kemiskinan di perdesaan,” ujarnya.

Arahan fokus penggunaan dana desa untuk PKTD tersebut, lanjutnya, tertuang pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Jadi tujuan kita untuk PKTD ini, intinya, adalah untuk meningkatkan daya beli, menguatkan usaha BUMDes, dan meningkatkan ketahanan ekonomi di desa,” ujarnya.