trustnews.id

Melawan Propaganda Arus Gerakan Transnasional Agama, Menjadi Tema Diskusi Civil Society Network
Diskusi Publik yang digelar Oleh Civil Society Network(CSN), Senin(2/9/2019) di Hotel Central JL. Cempaka Putih Jakarta Pusat, yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Ketua PP Muhamadiyah, Mukayat Al Amien, Sekjen Forum Umat Islam,Ustadz Al Khattat dan Nasir Abbas, Mantan Jamaah Islamiyyah


Melawan Propaganda Arus Gerakan Transnasional Agama ", menjadi Tema Diskusi Publik yang digelar Oleh Civil Society Network(CSN), Senin(2/9/2019) di Hotel Central JL. Cempaka Putih Jakarta Pusat, yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, Ketua PP Muhamadiyah, Mukayat Al Amien, Sekjen Forum Umat Islam,Ustadz Al Khattat dan Nasir Abbas, Mantan Jamaah Islamiyyah.

Dalam kesempatan diskusi ini, Ketua PP Muhammadiyah, Mukayat Al Amien menyatakan pandangannya bahwa ada dua faktor penyebab tumbuh kembangnya gerakan transnasional yang harus dilawan bersama yaitu faktor nasional dan internasional. Faktor internasional disebabkan karena adanya ketidakadilan dunia internasional, sementara faktor nasional misalnya cenderung menjadikan Pancasila yang seharusnya menjadi kekuatan identitas negara namun hanya dijadikan dogma, mitos, dan simbol sehingga menimbulkan lemahnya kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Gerakan transnasional tidak hanya agama, tetapi bisa juga HAM. Apapun bentuknya jika gerakan transnasional bersinggungan dengan kepentingan nasional maka itulah titik temunya. Maka ketika kita membangun konsep berbangsa dan bernegara, kita harus ikut aturan main yang ada didalamnya.” jelasnya.

Oleh karena itulah menurut pendapat Mukayat Al Amien, solusi kebangsaan penting untuk menegakan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak adanya keserasian antara ajaran agama dengan fakta yang sesungguhnya menuntut adanya sinergi antara pemerintah dengan lembaga keagamaan.

“Banyak sekali aturan yang sudah dibuat tetapi implementasi yang sering bermasalah. Menurut saya, sebagai gerakan sosial seperti Muhammadiyah memiliki tanggungjawab mengatasinya. Dengan kata lain, peran kebangsaan harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Sedangkan menurut pendapat Ustadz Al Khattat, ideologi adalah aqidah rasional yang menghasilkan suatu sistem dan peraturan. Jadi peraturan perundangan yang ada di Indonesia misalnya, harus diturunkan dari ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila itu yang harus kita dalami dan itu adalah ideologi Ketuhanan YME, Ideologi Tauhid yang Allah SWT, Tuhan YME, Allah Yang Maha Kuasa yang disebutkan di dalam UUD'45, itulah yang mengajarkan pertama kali kepada Nabi Musa AS.

Sementara dikesempatan yang sama, Nasir Abbas, mantan Jamaah Islamiyyah menjelaskan bahwa kalau bicara sebuah gerakan, dipastikan adanya kelompok yang memiliki tujuan dan struktural. Berdasarkan karakteristiknya, ada 3 unsur yang harus dimiliki oleh sebuah gerakan yaitu masyarakat harus mendukung, memiliki wilayah yang harus dikuasai, dan harus memiliki kekuatan senjata.

“Mereka inilah yang saat ini dikategorikan oleh pemerintah sebagai kaum radikalisme yang menginginkan perubahan dengan cara kekerasan,” jelasnya.

Menurut Nasir Abbas, Jika ada gerakan atau ada kelompok yang menentang 4 pilar Negara Indonesia, yaitu NKRI, Pancasila, UUD'45 dan Bhineka Tunggal Ika maka ini tidak boleh dibiarkan. Itulah yang membuat pemerintah Indonesia melarang HTI. (Red)