trustnews.id

Jangan Main-Main Pupuk Bersubsidi
Sarwo Edhy – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian.
Pertanian

Jangan Main-Main Pupuk Bersubsidi

NASIONAL Rabu, 22 Juli 2020 - 10:22 WIB TN

Jakarta - Tak ada angin dan hujan, tiba-tiba isu kelangkaan pupuk bersubsidi meledak. Isu ini seiring masuknya musim tanam kedua. Tak pelak, Kementerian Pertanian (Kementan) membantah informasi tersebut dan memastikan tak ada kelangkaan dan pengurangan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan data Kementan hingga 5 Juli 2020, penyaluran pupuk bersubsidi yang sudah terealisasi antara lain Urea dari alokasi 3.274.306,02 ton (realisasi 2.208.866 ton) atau 67.46 %, SP36 dari alokasi 500.000 ton (realisasi 360.850 ton) atau 72.17 %, ZA dari alokasi 750.000 ton (realisasi 443.760 ton ) atau 59.17%, NPK dari alokasi 2.688.000 ton (realisasi 1.510.690 ton) atau 56,20%, NPK Formula Khusus dari alokasi 17.000 ton (realisasi 1.601 ton) atau 9.42% dan Organik dari alokasi 720.000 ton  (realisasi 284.165 ton) atau 39.47%.

“Stok pupuk sesuai dengan Permendag Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10 ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu kedepan,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian  (Dirjen PSP ) Sarwo Eddy.

Bahkan pihaknya, lanjut Sarwo Eddy, akan menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.  Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) yang telah ditentukan pemerintah. Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. 
Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram ( kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Kementerian Pertanian, lanjutnya, berupaya mewujudkan  ketahanan pangan  dan pupuk merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan provitas dan produksi. 

“Untuk itu pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dalam rangka mendorong produktivitas industri pupuk,” paparnya.

Sarwo Eddy pun membeberkan, selama tahun 2015 hingga April 2019, banyak program yang dijalankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan). Semuanya difokuskan untuk mendukung pembangunan empat sub sektor komoditas pertanian, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

“Dari sektor pupuk, Ditjen PSP Kementan sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida,” tegasnya.

Perkembangan pendaftaran pupuk dan pestisida di Kementerian Pertanian sampai dengan saat ini sebagai berikut.

Jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian tahun 2015 - 2019 mencapai 1.011 izin edar pupuk an-organik dan 874 izin edar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Sedangkan untuk pestisida yang terdaftar dan diizinkan di Kementerian Pertanian sampai dengan SK Januari 2020 terdiri dari 4.530 formulasi untuk pertanian dan kehutanan dan 472 formulasi untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor pada manusia.

Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya, dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut. 

"Selain itu, ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tambahnya. 

Sedangkan di sektor pestisida, lanjutnya, ada banyak pelanggaran dari peredaran pestisida di lapangan. Diantaranya telah ditemukan pemalsuan pestisida, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis organisme pengganggu tanaman yang tidak sesuai dengan yang terdaftar.
Ditemukan pula, produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi dan produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran. 

Produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habis izin edarnya dan mengedarkan pestisida yang sudah Expired.(TN)