trustnews.id

Langkah Konkrit DPD Perbarindo Riau
Perbarindo

Langkah Konkrit DPD Perbarindo Riau

NASIONAL Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:18 WIB Hasan

TrustNews.Id - Langkah-langkah konkrit sudah digagas dan dilakukan DPD Perbarindo Riau sebagai 'payung besar' BPR/BPRS di wilayah tersebut. Industri BPR-BPRS terus didorong untuk tetap bias berkontribusi aktif bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

BPR-BPRS juga tetap diarahkan menjunjung tinggi optimisme dan menyambut perkembangan zaman yang terus bergerak dinamis. Pengelola BPR-BPRS harus melihat kenyataan jaman bahwa ke depan BPR BPRS diwajibkan oleh keadaan untuk mitigasi dinamika perubahan itu.

Trust atau kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR-BPRS menjadi modal kuat bagi industri BPR-BPRS untuk terus survive. Industri BPR-BPRS yang sudah eksis puluhan tahun tentu memiliki track record yang panjang dalam mengawal keberlangsungan ekonomi masyarakat. Adanya kepercayaan masyarakat dan pengelolaan BPR yang bergairah membuat industri BPR BPRS mampu memegang teguh eksistensinya dengan baik.

Untuk memegang teguh eksistensi itu, khususnya dalam upaya menggairahkan kembali perekonomian daerah pasca Covid 19, DPD Perbarindo Riau mengarahkan BPR-BPRS untuk tetap menyalurkan dana kepada UMKM sesuai ketentuan OJK dan ketentuan internal masing-masing BPR-BPRS. Seperti halnya pembiayaan sawit dan usaha turunannya yang terkait dengan pembiayaan pupuk dan pengadaan armada angkut sawit dan usaha UMKM.

“Semua dilakukan sesuai ketentuan dari OJK. Bahkan untuk kredit kredit bermasalah dampak covid diberikan Relaksasi sampai dengan Maret 2023,” tegas Indra kepada TrustNews.

Anggota BPR-BPRS Di wilayah Riau per tahun 2022 berjumlah 31 Anggota. Dengan 28 BPR Konvensional dan 3 BPR Syariah, total aset lebih kurang mencapai Rp 2 triliun. Sekalipun demikian, mereka juga diarahan untuk bersinergi dengan sejumlah vendor penyedia layanan seperti dengan Bank Niaga, Bank Permata Syariah, Komunal dan juga DPP PERBARINDO terkait layanan digital.

Harapannya, BPR-BPRS di Riau mampu melayani layanan digital dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku baik Peraturan OJK, BI dan Peraturan lain terkait. Tidak hanya itu, regulasi terkait layanan digital dapat juga diberikan kepada BPR-BPRS yang size nya masih kecil sepanjang di dukung oleh kemampuan SDM yang mumpuni. Sehingga dapat bersaing dengan financial technology (Fintech).

(tn/san)