trustnews.id

AMPUH Mendesak Tuntaskan BLBI
Aksi demo AMPUH di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

AMPUH Mendesak Tuntaskan BLBI

HUKUM Jumat, 05 April 2019 - 08:16 WIB TN

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) yang terdiri dari aktivis dan masyarakat yang berjumlah sekitar 350 orang kembali galang aksi demo yang kedua kalinya di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan, Hari Kamis(4/4/2019) yang menuntut dengan tegas agar hakim tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI.

Dalam aksi ke dua kalinya ini,  Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah menyatakan bahwa disinyalir ada indikasi kuat dua pengusaha hitam ini dengan mudah dapat mengajukan Praperadilan karena ada yang memback up.

Oleh karena itulah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) meminta sekaligus menuntut Hakim untuk menolak Praperadilan Kaharudin Ongkos dan Irsanto Ongko karena kedua Taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI dan akan mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.

Oleh karena itulah, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menuntut Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan Prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua taipan ini statusnya tersangka sekaligus buron alias DPO. Oleh karena itu, Hakim wajib menolak Praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan.

Dalam aksi demo yang kedua kali ini yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, " Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko ", " Tuntaskan Kasus BLBI ".(Red)