trustnews.id

Polda Banten Amankan Enam Buruh Buntut Aksi Terobos Ruang Kerja Gubernur WH
Aksi buruh terobos dan duduki ruang kerja gubernur Banten

Serang - Kapolda Banten Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengku telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro. Laporan yang diterima pada Jumat (24/12) sekitar pukul 15.30 WIB dengan LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021 ditujukan terhadap oknum pengunjukrasa yang menrobos ruang kerja Gubernur.

"Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia," Kata Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/12/2021).

Pasca penerimaan Laporan Polisi, lanjut Rudy pihaknya bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten

"Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12)," Ujar Rudy.

"Adapun para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang. SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon. SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang. SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang. OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang. MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang," Sambungnya.

Dijelaskan  Rudy, empat tersangka awal dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan

"Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang disita berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.  

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten," tegasnya.

Perwira kelahiran Jakarta, itu menyatakan dengan tegas akan  concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum

"Kami menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten," Himbaunya.

"Personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh saat itu dan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu," tutupnya.