trustnews.id

PT Toshida Indonesia tidak membayar PNBP Rp 151 Miliar,  Kajati Sultra ada perbuatan melawan hukum
Foto Gedung Kejati Sultra

Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin  mengatakan bahwa kasus yang melibatkan PT Thosida Indonesia yang merugikan negara Rp 151 Miliar saat ini terus dilakukan penyilidikan

" Sudah masuk ranah penyelidikan," kata Sarjono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/4).

Sarjono mengaku apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia  adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kasus terus ditindaklanjuti hingga tuntas. 

"Kita sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum (PMH) ," jelas Sarjono.

Pihak Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap  Direktur Utama PT Thosida Indonesia,  La Ode Sinarwan Oda 

"Sudah dilakukan pemeriksaan  terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegasnya.   

Ditempat terpisah,  Koordinator Investigasi Kaki Publik Wahyudin Jali menilai bahwa  kondisi seperti ini sering dilakukan pengusaha-pengusaha nakal, sudah semestinya pemerintah dan pihak-pihak  terkait lebih tegas dalam hal ini.

Sebab peneriman yang diterima negara akan memberi multiefek terhadap kondisi keuangan negara dalam menyelesaikan permasalahan dan sebaliknya. 

"Maka dari saya mendorong langkah tegas pemerintah dalam hal tersebut demi kemaslatan bersama," kata Wahyudin,  Sabtu  (17 /42021).

Dia menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai borok yang merugikan negara. 

"Jangan sampai menjadi borok yang merugikan.Jika memang  melakukan langkah hukum musti di pertegas terkait aturan dan perjanjian yang berlaku," tegasnya. 

Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan  Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu.

Dikutip dari keterangan pers Kejati Sultra,  Wakil Kepala Kejati Sultra Ahmad Yani  mengatakan pada awal 2021 telah menerima adanya pengaduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra sehingga dilakukan langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp151 miliar yang saat ini terhadap fakta hukum tersebut telah diterbitkan surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara," kata Ahmad.

Selain itu,  dia  menyampaikan bahwa langkah lainnya atas aduan yang diterima pihaknya adalah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

"Tim Penyelidik yang dibentuk saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka," ucapnya.

Dari proses penyelidikan tersebut, lanjutnya, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.

"Tindak lanjut dari temuan tersebut, PT. Putra Mekongga Sejahtera dengan itikad baik dan kemauan sendiri pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 telah menitipkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Penyelidik Kejati Sultra sebesar Rp1.555.000.000 untuk selanjutnya dihitung oleh pihak PT. Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan pada rekening titipan Kejati Sultra pada Bank BRI," jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa terhadap dana yang dititipkan tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 akan diserahkan ke instansi yang berwenang yakni pihak pemerintah daerah setempat.

"Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menunggu penitipan dana PPM dari PT. Akar Mas Internasional Senilai Rp3.400.000.000," kata dia.

Kejati Sultra mengimbau seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk secara sukarela sebagai wujud tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dana PPM kepada pihak penyelidik untuk diteliti kebenarannya