trustnews.id

JASA RAHARJA JAWA TENGAH BERIKAN SANTUNAN KEPADA DUA ORANG WARGA SRAGEN YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR SJ – 182
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah bersama Bupati Kabupaten Sragen mendatangi Ahli Waris dua orang warga Sragen yang menjadi korban jatuh nya Pesawat Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu, Senin, 25/1/2021).

Semarang - Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu 09 januari 2021 lalu. Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami. menyampaikan bahwa atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. 

Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai dengan arahan serta instruksi Direktur Utama PT Jasa Raharja Bapak Budi Rahardjo S.  Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak, dan diantaranya terdapat 2 korban yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakitdimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.

Untuk korban di wilayah Sragen berjumlah 2 (dua) orang sesuai dengan yang tertera pada daftar manifestpenerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, korban bernama Suyanto dan Riyanto yang kedua merupakan Kakak Beradik, Suyanto beralamat di Girimulyo, RT.18/00, Kel. Katelan, Kec. Tangen, Kab. Sragen dan Riyanto beralamat di Tengaran RT.17/06 Ds. Katelan, Kec. Tangen, Kab. Sragen.

Menindaklanjuti musibah ini, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bapak Eko Bagus Harja Kusumamelalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sragensaudara Aris Widayanto secara proaktif mengunjungi pihakkeluarga penumpang sesuai dengan yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ182 an.Suyanto dan Riyanto untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia.

Lebih lanjut Aris Widayanto menerangkan bahwa kedua korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut di atas berhak menerima santunan yang akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris korban yang sah yaitu istri Alm.Suyanto yang bernama Sri Wisnuwati dan istri Alm. Riyanto yang bernama Ernawati. 

Dan Pada Senin, 25 Januari 2021, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Bp. Jahja Joel Lami, di damping Kepala Bagian Pelayanan Bp. Iman Raharja dan Kepala Perwakilan Surakarta Bp. Eko Bagus Harja Kusuma, mengunjungi rumah korban dan memberikan langsung santunan dari Jasa Raharja kepada masing-masing Ahli Waris Korban.

“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama”.

Pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan santunan. Santunan langsung diserahkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Bp. Jahja Joel Lami di dampingi Bupati Kab. Sragen Ibu dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Bagian Pelayanan Bp. Iman Raharja, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Bp. Eko Bagus Harja Kusuma dan Wakapolres Sragen Kompol. Eko Mardiyanto, SH.

Santunan Korban An. Suyanto dan Riyanto diserahkan langsung kepada masing-masing Istri korban yang bernama Sri Wisnuwati selaku Ahli Waris dari Suyanto dan Ernawati selaku Ahli Waris dari Riyanto.