trustnews.id

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis Di Perusahaan
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 dirilis bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 lalu. Kepmenaker tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila itu memberikan tuntunan bagi pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilainilai Pancasila.

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah.

Dalam Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini, ada enam prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan. Yaitu mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah.

“Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas,” katanya.

Prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, juga menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Karena itu lanjut Menaker, hubungan industrial Pancasila harmonis, haruslah menganut azas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. Asas kebersamaan ini muncul karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.

“Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal,” ujarnya.

Selain itu, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara juga menjadi penting dalam hubungan industrial Pancasila. Kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati.

Kemudian pekerja/buruh dapat harus menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

“Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” katanya.

Pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa dijadikan panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Karena itu Menaker berharap para pelaku hubungan industrial harus sepakat menerapkan hubungan industrial Pancasila ini untuk mencapai kesejahteraan bersama.

“Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan,” tutupnya.