trustnews.id

BBPVP Bandung Konkretisasi UUD 1945
Dok, Istimewa

BBPVP Bandung Konkretisasi UUD 1945

NASIONAL Senin, 15 Januari 2024 - 15:38 WIB Hasan

TRUSTNEWS.ID - Ragam cara dilakukan dalam menarik minat para pencari kerja yang ingin meningkatkan keterampilan agar selaras dengan kebutuhan dunia industri. Cara yang ditempuh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bandung terbilang unik dan berani.

Berani karena membuka kegiatan pelatihan vokasi gratis untuk 8.000 peserta di sepanjang 2023 dan jumlahnya akan bertambah menjadi 10.000 peserta di 2024 nanti. "BBPVP Bandung menanggung biaya akomodasi, menginap, pelatihan, dan sebagainya," ujar Sholahudin, Kepala BBPVP Bandung.

Tak hanya diberikan pelatihan gratis, menurutnya, para peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan bisa mendapatkan sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ia mengeklaim peserta pelatihan ini sudah banyak yang terserap dunia kerja.

“Kami sudah meluluskan 2.000 peserta pelatihan banyak yang direkrut perusahaan dan wirausaha,” tegasnya.

Dalam pandangan Sholahudin, program pelatihan gratis yang digelar BBPVP Bandung wujud manifestasi dari Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusaian.

Serta Undang-Undang 13 Tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan Bab V Pasal 11 menyatakan setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/ atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Disinilah negara harus hadir di tengah masyarakat untuk bisa menjamin hak warga negaranya terutama memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak.

"Guna mengakses hal tersebut, maka masyarakat harus dibekali dengan kemampuan/keterampilan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja baik dalam rangka mendorong mereka masuk ke pasar kerja baik melalui hubungan kerja maupun non hubungan kerja," papar Sholahudin kepada TrustNews.

Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Menurutnya, hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasal 3 ayat 1 dimana Pelatihan Berbasis Kompetensi dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan/atau standar kompetensi.

"Sehingga kebijakannya adalah penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan di BBPVP Bandung harus ber-basis demand sehingga lulusan pelatihan bisa terserap maksimal di pasar kerja," ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, bukan suatu hal yang mudah perlu sinergi, kolaborasi serta koordinasi antar semua stakeholders, saling bertukar informasi serta data guna menyiapkan SDM unggul sesuai dengan kebutuhan pasar kerja melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi. \

Dipaparkannya, salah satu tugas BBPVP Bandung adalah melakukan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga kepelatihan. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Dimana akan memberikan arah yang jelas terhadap persyaratan kompetensi instruktur baik kompetensi teknis maupun metodologi serta persyaratan tenaga kepelatihan selaku supporting penyelenggaraan kegiatan.

"Tantangan terberat yang dihadapi di lapangan adalah belum optimalnya keterbukaan dari dunia usaha dan dunia industri terkait data Demand. Sehingga kami kesulitan dalam penyiapan program pelatihan berbasis demand tersebut. Sehingga apabila data demand dan supply bisa dijembatani melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi maka kita bisa meminimalisir missmatch antara DUDI dan kompetensi calon tenaga kerja," pungkasnya. (TN)