trustnews.id

Komitmen PT Indonesia Power Dalam Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan
Dok, Istimewa

TrustNews.Id - PT Indonesia Power merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang didirikan pada 3 Oktober 1995 dengan nama PT PLN Pembangkitan Jawa Bali I (PT PJB I). Namun, sejak 8 Oktober 2000, PT PJB I berganti nama menjadi PT Indonesia Power (IP) sebagai penegasan atas tujuan Perusahaan untuk menjadi Perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni.

Kegiatan utama bisnis Perusahaan saat ini yakni fokus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia.

Meskipun fokus utama kegiatannya berpijak pada optimalisasi penyedia tenaga listrik, namun komitmen dan perhatiannya terhadap pengendalian dan pencemaran lingkungan patut diacungi jempol. Perusahan yang memiliki lima anak perusahaan tersebut punya program tersendiri yang nantinya akan digunakan dalam mengatasi dampak dan pencemaran atas kegiatan kerja yang dilakuan perusahaan.

Komitmen dan upaya PT Indonesia Power (IP) Program Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan melalui pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan keandalan operasional. Meliputi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

Pengukuran, monitoring review dan evaluasi dilakukan secara periodik dan berkala setiap tiga bulan dan enam bulan melalui pengukuran ketaatan kinerja triwulan dan semester. “Keandalan operasional, pemenuhan ketentuan teknis, parameter dan baku mutu menjadi bahan utama monitoring dan evaluasi ketaatan kinerja untuk menghasilkan pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang optimal,” ungkap Direktur Utama PT Indonesia Power, M Ahsin Sidqi kepada Trustnews.

Di sisi lain, lanjutnya, PT Indonesia Power juga kerap mengembangkan inovasi, terkait pengelolaan limbah B3. Pengembangan inovasi ini dilakukan dari sisi program dan kegiatan pengurangan timbulan limbah B3 (mengingat kegiatan pemanfaatan limbah B3 dibutuhkan izin dan kajian yang mendalam).

“Dalam pengelolaan limbah non B3 terdaftar (Fly Ash dan Bottom Ash) inovasi dilakukan melalui program pemanfaatan FABA menjadi pupuk (unit Labuan tahap uji coba) dan pemanfaatan FABA secara masif di seluruh unit dengan bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di sekitar unit,” ujarnya

Pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan teknis dan kelengkapan perizinan atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 dan Limbah Cair menjadi tantangan utama dalam mengelola limbah tersebut. Seluruh ketentuan teknis mulai dari Limbah dihasilkan, disimpan, diangkut hingga dimanfaatkan oleh pihak ketiga harus memenuhi regulasi dan izin yang ada.

Pemanfaatan limbah cair yang digunakan Kembali ke dalam proses operasi harus dipastikan termuat dalam lingkup izin atau persetujuan teknis pengelolaan air limbah. Kerjasama pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 dilakukan dengan pihak ketiga yang memiliki kelengkapan izin dan pemenuhan regulasi.

Laporan pengelolaan limbah B3 juga dilakukan secara rutin dalam aplikasi SiRAJA dari KLHK. Pengelolaan limbah cair dilakukan berdasarkan izin dan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan dari KLHK dengan pemantauan terhadap seluruh parameter yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.

PT indonesia Power Juga menaruh perhatian besar dalam hal pengolahan limbah non B3 terdaftar (FABA). Untuk pengolahan ini pemanfaatannya dilakukan keandalan operasional, pemenuhan ketentuan teknis, parameter dan baku mutu menjadi bahan utama monitoring dan evaluasi ketaatan kinerja untuk menghasilkan pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan yang optimal.

Secara massif, ekonomis dan diharapkan bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat maupun instansi/lembaga di sekitar unit pembangkit. Situasinya akan menjadi prioritas utama dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan limbah FABA ini, mengingat limbah ini merupakan limbah yang paling dominan dan cukup besar jumlah yang dihasilkan, namun masih memiliki manfaat dan daya guna yang besar bagi masyarakat luas.

Dalam pengelolaan sampah organik, PT Indonesia Power juga mengembangkan inovasi tersendiri bertajuk TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat), JOSS dan BOSS yang bisa mengolah sampah organik menjadi pelet yang selanjutnya dijadikan bahan bakar tambahan di PLTU.

“Pelibatan publik dilakukan dalam program ini melalui pemberdayaan dengan masyarakat sekitar (Community Development), dan kerjasama dengan instansi pemerintah, seperti dinas lingkungan setempat serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam program pengelolaan sampah, penghijauan dan konservasi keanekaragaman hayati untuk menciptakan lingkungan sekitar pembangkit yang harmoni dan berkelanjutan,” tandasnya. (tn/san)