trustnews.id

Sosialisasi Empat Pilar, Prof Jimly Membahas Pasal 30 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara
Foto: istimewa

Jakarta 16 April 2022, Anggota MPR RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., (Prof Jimly) menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR bekerjasama dengan Jimly School Law & Government (JSLG) bersama Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Universitas Pertahanan (UNHAN) diselenggarakan secara kombinasi fisik dan online. Prof jimly menyebutkan pembahasan Pasal 30 UU NRI mengenai upaya pertahanan dan keamanan negara sangatlah penting dalam kegiatan sosialisasi empat pilar ini bagi masyarakat, karena orientasi pada masyarakat masih terfokus pada keamanan dan pertahanan negara itu menjadi tanggung jawab polisi dan TNI semata, sedangkan pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab kita bersama segala komponen dapat mengakibatkan lemahnya pertahanan dan keamanan negara. Maka dari itu tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang baik mengenai empat pilar MPR, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam pengantarnya narasumber memberikan penjelasan tentang pentingnya konstitusi “Negara indonesia adalah Negara konstitusional Negara kesepakatan yang sudah di rumuskan yang didalamnya disebut sebagai konstitusi dengan dua kandungan makna sekaligus ialah Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai satu kesatuan naskah dalam hal yang satu rohnya dan yang satu jasadnya tidak terpisah. Karena kita punya tap nomor 6 tahun 2001 yang masih berlaku sebagai hukum di dalam TAP MPR tentang etika kehidupan berbangsa, maka undang-undang dasar juga harus dipahami sebagai bukan cuma norma hukum tertinggi tapi juga norma etika tertinggi. Jadi negara konstitusional dalam makna yang kompleks harus kita pahami sekarang sebagai negara kesepakatan yang harus kita jadikan acuan dan kemudian sumber referensi tertinggi dalam penyelenggaraan kegiatan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Untuk itu semua warga harus akrab dengan nilai-nilai konstitusi. supaya nilai konstitusional ini tidak asing, jadi tercermin dalam perilaku bernegara kita. bahwa negara itu bukan hanya dengan logika akal sehat biasa tapi sudah ada aturannya yaitu aturan konstitusi dan aturan beretika berbangsa dan bernegara”. Jelasnya.
 
Lebih lanjut, prof jimly menambahkan lagi tentang Pasal 30 ayat 3 “TNI terdiri dari atas Angkatan darat angkatan laut angkatan udara sebagai alat negara. Garis bawahi sebagai alat negara Jadi waktu didiskusikan di MPR pada tahun 2000 istilah alat negara ini secara khusus di maknai ini bukan alat pemerintah ini alat negara. jadi ini beon pemerintah yang boleh jadi pemerintahan 5 tahunan itu partai politik yang dipimpin oleh partai, tapi ini alat negara bukan alat politik pemerintahan. Jadi secara sengaja istilah alat negara ini di atas politik. nah sebagai alat negara bertugas mempertahankan melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan kepolisian ayat 4 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara juga yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. bedanya dua-duanya sama-sama alat negara tapi yang satu mempertahankan melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara yang kedua polisi melindungi mengayomi melayani masyarakat serta menegakkan hukum. selanjutnya susunan dan kedudukan TNI dan Polri hubungan kewenangan tentara TNI dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dan seterusnya itu diatur dengan undang-undang yang sekarang sudah ada UU TNI dan UU Polri”. Ujarnya.
Prof Jimly mengingatkan masa depan pertahanan dan keamanan bangsa berada di pundak generasi muda saat ini. Oleh karena itu, agar masyarakat tetap kokoh peduli dan mencintai bangsa dan negara Indonesia.