trustnews.id

SOSIALISASI EMPAT PILAR MPR, PROF JIMLY SAMPAIKAN NUANSA HIJAU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Foto: istimewa

26-03-2022  Anggota MPR RI 2019-2024 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. melaksanakan kegiatan Kuliah Kebangsaan tentang Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan di jimly school law and government.
Dalam kegiatan tersebut prof. jimly  mengungkapkan keprihatinan dan kesadaran masyarakat dunia terhadap lingkungan dan masa depan kehidupan planet bumi semakin tumbuh akhir-akhir ini. Potret buram kerusakan dan perusakan lingkungan akibat aktivitas industri, konsumsi massal, gaya hidup modern, dan keserakahan manusia telah mendorong munculnya keprihatinan dan kesadaran ekologis tersebut. Masyarakat global kini dituntut berperan dan bertanggung jawab mengatasi persoalan lingkungan yang dihadapai dan mencegah kerusakan dan perusakan lingkungan yang lebih parah. Maka kini semakin diyakini pentingnya melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang memperhatikan aspek lingkungan demi keberlanjutan planet bumi, kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan spesies lainnya..
Menambahkan lagi Namun, ada satu terminologi dan konsep tentang green yang masih belum dipahami dan terdiseminasi secara luas, yaitu green constitution (konstitusi hijau). Terminologi dan konsep green constitution merupakan fenomena baru di kalangan praktisi dan akademisi yang menggeluti tentang isu lingkungan, termasuk di kalangan para ahli hukum dan konstitusi. Makanya saya berikhtiar mengakrabkan publik Indonesia dengan terminologi dan konsep green constitution tersebut, terutama melalui buku saya yang berjudul Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ujarnya.
Ketua Mahkamah konstitusi periode pertama ini menjelaskan dalam konteks di indonesia, pentingnya green constitution dan ecocracy  tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep demokrasi ekonomi sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan basis konstitusional bagi green constitution. Dengan demikian, norma perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sebetulnya kini memiliki pijakan yang semakin kuat. Namun, masih belum banyak pembuat kebijakan publik maupun masyarakat luas di Tanah Air yang mengetahui dan memahami hal ini. Itulah sebabnya diperlukan program untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman tentang green constitution dan ecocracy. Program Green Constitution ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Terakhir, jimly berharap kedepannya negara dapat meningkatkan kesadaran pembuatan kebijakan publik dan masyarakat luas (stakeholders) tentang pentingnya persoalan lingkungan hidup dan mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berwawasan lingkungan hidup.