trustnews.id

Putusan Mahkamah Konstitusi TASPEN Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
Taspen

Jakarta (30/09/2021) – Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN), PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pesertanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diperkuat oleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sewaktu dimintai keterangan, Dirut TASPEN A.N.S. Kosasih menyatakan, “Sebagai BUMN yang taat hukum, TASPEN akan mengikuti Putusan MK No.72/PUU-XVII/2019 sebagaimana telah diputuskan oleh MK.”

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — bagi kami — berimplikasi bahwa TASPEN akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini.” demikian tuntas Kosasih.

Mula Pospos, S.E., M.M., salah satu pemohon dalam Pengujian Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 mengatakan, “Saya mengapresiasi keputusan MK yang memutuskan pengelolaan Jaminan Sosial ASN tetap berada di tangan PT TASPEN. Hal ini membahagiakan karena dengan begitu saya mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum atas hak-hak saya (gaji pensiun) setiap bulannya. Saya percaya TASPEN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sangat profesional.”

Pada hari yang sama, pemohon Dr. Iman Bastari, Ak., M.Acc., CA., QIA, mengatakan, “Kami sebagai wakil pemohon sangat bersyukur dan sangat berharap tidak ada lagi dispute atau pertentangan apapun di dalam penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Program penyelenggaraan program pensiun bagi ASN dan pejabat negara secara sah dilakukan oleh TASPEN. Dengan adanya putusan ini diharapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakannya secara konsekuen. Dengan legal standing yang telah TASPEN peroleh, maka kami berharap pelayanan TASPEN menjadi lebih baik lagi untuk kesejahteraan pensiunan ASN dan pejabat negara. “

Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara memiliki karakter hukum yang berbeda dengan pengelola jaminan sosial pekerja non-pemerintah (swasta).Pembayaran pensiun dan jaminan hari tua ASN selama ini diselenggarakan secara segmented oleh TASPEN karena karakteristik yang berbeda tersebut. Maka dari itu, pengelolaan jaminan sosial tidak dapat dialihkan ke lembaga lain karena dapat menyebabkan hilangnya entitas persero yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Drs. Sutanto Herujatmiko, yang juga bertindak sebagai pemohon mengatakan, “Saya bersyukur permohonan dikabulkan dan dimenangkan. Sebenarnya yang dimenangkan adalah rasa keadilan itu sendiri karena nilai manfaat yang sudah ada selama ini dapat terdegradasi (jika dilakukan pengalihan). PNS sudah membaktikan dirinya untuk negara, namun jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikir untuk menzalimi.”

Pemohon selanjutnya, Dr. Dwi Satriany Unwidjaja, S.E., M.Si. mengatakan, “Alhamdullillah kita panjatkan kehadirat Allah atas di setujuinya permohonan ini. PNS memang mempunyai karakteristik tersendiri yang tidak dapat disamakan dengan yang lain serta memang sudah selayaknya pengelolaan jaminan sosial dilakukan oleh TASPEN seperti yang sudah dilakukan TASPEN selama ini.”

Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. berpendapat, “Putusan ini telah memberikan kepastian hukum, bukan hanya bagi TASPEN tetapi juga bagi pensiunan dan ASN.  Dengan putusan ini, tidak ada lagi penafsiran lain yang berbeda dengan penafsiran sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sehingga tiba pada amar yang mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yaitu bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, kedua ketentuan dimaksud sudah tidak ada lagi.”